Petitum adalah istilah dalam khasanah Latin. Berasal dari kata kerja “petere”, yang berarti: mencari, meminta, atau menginginkan.
Secara harfiah, “petitum” dapat diartikan sebagai “yang diminta” atau “hal yang dicari”.
Baca Veritas Vincet
Secara semantik, “petitum” merujuk pada apa yang telah diminta atau diinginkan dalam suatu konteks tertentu. Ini bisa mencakup permintaan, keinginan, atau tujuan yang diharapkan.
Dalam konteks hukum
Dalam konteks hukum, istilah “petitum” sering digunakan untuk merujuk pada klaim atau tuntutan yang diajukan dalam sebuah kasus hukum. Ini bisa berupa gugatan, permohonan, atau tindakan yang diinginkan oleh pihak yang mengajukan kasus.
Contoh penggunaan “petitum” dalam kalimat:
- Dalam kasus perceraian itu, petitum dari pihak istri adalah untuk mendapatkan hak asuh atas anak-anak mereka.
- Pengacara tersebut menyampaikan petitum kliennya kepada pengadilan dalam bentuk permohonan resmi.
- Pada akhir sidang, hakim akan memutuskan apakah petitum yang diajukan dapat dipenuhi atau tidak.
Contoh hipotetis Petitum
Sebagai contoh hipotetis, mari kita bayangkan ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Berikut ini adalah sebuah contoh “petitum” yang mungkin diajukan dalam gugatan tersebut:
“Pihak penggugat memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk:
- Membatalkan hasil Pilpres 2024 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena adanya dugaan pelanggaran hukum yang signifikan yang memengaruhi integritas dan keabsahan hasil pemilihan.
- Mengadakan pemungutan suara ulang di tempat-tempat yang terdapat bukti yang cukup mengenai kecurangan atau pelanggaran hukum yang dapat memengaruhi hasil keseluruhan pemilihan.
- Memerintahkan penyelenggara pemilu untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses pemilihan, termasuk penghitungan suara, untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemilihan.
- Mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum dalam proses pemilihan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikianlah petitum yang kami sampaikan, kami mohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan dengan cermat dan adil atas gugatan ini.”
Ini hanya contoh hipotetis dan bukan representasi dari gugatan yang sebenarnya. Dalam kasus nyata, petitum akan disusun secara lebih rinci berdasarkan argumen hukum yang relevan dan bukti yang tersedia.