Teknologi media komunikasi lewat jaringan Internet telah menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat. Hal ini telah menyebabkan perubahan cara berpikir dan bertindak masyarakat suatu bangsa. Tak terkecuali terjadi perubahan sikap masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
Penggunaan internet pun telah membentuk masyarakat dunia baru yang tidak dihalangi lagi oleh batas-batas-batas teritorial suatu negara yang dahulu ditetapkan sangat esensial sekali yaitu dunia maya, dunia yang tanpa batas (borderless world) dengan realitas virtual (virtual reality).
Pelanggaran, atau peneyerangan, juga kejahatan cyber rawan terjadi. Untuk itu, diperlukan perangkat hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika.
Hukum siber (cyber law) secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Mengingat pengguna Internet di Indonesia hampir separuh jumlah penduduknya, diperlukan tata-aturan hukum dan etika di dalam penggunaannya. Baik pelanggaran dalam hal cyber crime maupun cyber sex.
Buku yang diterbitkan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Press, Makassar bekerja sama dengan Lembaga Literasi Dayak (LLD) pada 2016 ini sangat bermanfaat. Meski studi kasusnya di Makassar, namun kasus sama pun berlaku di Indonesia.
Kandungan isi buku ini sarat informasi. Sekaligus bermanfaat. Terutama untuk situasi Indonesia dan dunia saat ini.