Buku Bacaan | Siapa yang Mengadakannya?

Program membaca buku 15 menit pertama sebelum pelajaran dimulai, digulirkan semasa Menteri Pendidikan Anies, sangat baik. Hal ini harus diakui. Untuk itu, diperlukan dukungan adanya ketersediaan buku-buku. Siapa menyediakan?

Program sudah digulirkan, bukan sebatas wacana. Bahkan, jauh-jauh hari sebelum Mendikbud Anis menerbitkan Permendikbud No.8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan. Saat menyampaikan sambutan pada Rapat Koordinasi Penumbuhan Budi Pekerti di Gedung Ki Hadjar Dewantara lantai III Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2015, Anies menegaskan bahwa budaya baca adalah jembatan menuju ilmu.

“Buku apa pun yang layak dibaca anak-anak. Silakan mereka pilih sendiri bukunya,” ujar Anies Baswedan. Mantan Rektor Universitas Paramadina itu berkeyakinan, membiasakan siswa membaca buku sejak dini itu perlu. Hal itu bisa dilakukan pada 15 menit pertama sebelum hari pembelajaran dimulai.

Menurut Anies, siswa dbebas memilih buku yang ingin dibacanya. Mereka jangan dipaksa membaca buku yang tak sesuai dengan minatnya. Guru dapat mengajak siswa ke perpustakaan, meminjamnya, dan mengembalikannya ke tempat semula sesuai dengan prosedur dan tata kelola lazimnya sebuah perpustakaan.

Ditegaskan, membaca 15 menit pertama sebelum hari pembelajaran dimulai bukan sekadar program  mercusuar dan pencitraan, melainkan kebutuhan, bahkan keharusan. Pasalnya, minat baca masyarakat Indonesia sangat rendah.

“Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat minta baca paling rendah di dunia. Kenapa? Karena kita sama-sama tidak suka membaca,” tegas Anies.

Program membiasakan siswa membaca, diharapkan lambat laun minat baca masyarakat Indonesia meningkat. Betapa tidak! Bangsa kita belum menjadi “reading society”. Habitus membaca belum terbangun. “Indonesian people reading habit is very low,” simpul B. Mustafa dalam sebuah penelitian yang dirilis oleh Perpustakaan Nasional.

 SIAPA MENYEDIAKAN?
Jka program manis Manteri Anies bergulir, masalahnya adalah: siapa menyediakan bahan bacaan bagi sekitar 31 juta siswa (http://nisn.jardiknas.org/cont/data_statistik/index.php) di satuan pendidikan di Indonesia? Ini belum terhitung jumlah siswa PAUD dan prasekolah.

Mengacu kepada Pasal 5 ayat 2 tertera bahwa, “Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh Kementerian paling sedikit terdiri atas: a. Penulis; b. Penelaah; c. Editor; dan d. Illustrator.” Sedangkan Pasal 5 ayat 3, “

Pelaku penerbitan Buku Teks Pelajaran oleh swasta paling sedikit terdiri atas: a. Penulis; b. Konsultan; c. Reviewer; d. Editor; e. Illustrator; dan f. Penilai.”

Akan tetapi, buku-buku yang digunakan untuk satuan pendidikan, harus terlebih dahulu melalui seleksi dari Kementerian. Pasal 6 ayat 1, “Penilaian atas kriteria kelayakan Buku Teks Pelajaran maupun Buku Non Teks Pelajaran diajukan oleh Penerbit kepada Kementerian atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).”

KUALITAS MEMPRIHATINKAN
Dengan demikian, siapa pun warga negara Indonesia, asalkan mampu, dapat mengadakan buku yang digunakan untuk satuan pendidikan setelah melalui proses penilaian terlebih dahulu dan dinyatakan lulus. Namun, kualitas naskah pada umumnya masih memprihatinkan. Perlu sentuhan pakar, baik dalam hal isi maupun kualitas penyajian.

Hanya saja, seperti biasa. Selama ini, masih sulit menemukan naskah yang benar-benar berkualitas dan memenuhi kriteria penliaian. Masalahnya, kualitas penulis dan penerbit di Jakarta dan luar Jakarta, Jawa dan luar Jawa, masih timpang.

Ditimpa sejumlah masalah, seperti: kurangnya informasi yang jelas dan lengkap, kemampuan penerbitan dan kualitas naskah, minimnya jumlah penulis dan penerbit; menjadikan daerah luar Jakarta dan luar Jawa jarang yang bisa bersaing untuk meloloskan bukunya digunakan pada satuan pendidikan.

Faktanya, hanya 20% naskah yang diajukan untuk dinilai yang lolos. (rmsp)

Share your love
Avatar photo
Masri Sareb Putra
Articles: 731

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply