What is Plagiarism?
Wikipedia kurang lengkap mendefinisikan dan menyebutkan jenis serta ruang lingkup plagiarism.
Yang diacu sebagai referensi ialah konsep kurang up to date, ketika the new media belum semarak sekarang dan praktik Kopassus (copy paste ubah sedikit sedikit) belum segila saat ini.
ARTI KATA
Secara etimologis, plagiat berasal dari kata Inggris plagiarism (1615–25), sebelumnya plagiary (1590–1600). Kata Inggris ini diderivasi dari kata Latin, plagiārius yang berarti: penculik (anak), penjiplak. Kata kerjanya adalah plagio yang berarti (saya) mencuri. Plagiārius sama artinya dengan plagiator.
DEFINISI
Jadi, plagiat adalah: tindakan seseorang mengambil bulat-bulat, tanpa diolah, (gagasan/karya intelektual) orang lain dan mengklaim atau mengumumkannya sebagai miliknya.
SINONIM
Beberapa nama lain dari plagiat yang kerap muncul, namun memunyai pengertian yang sama yakni
1. Meminjam (borrowing)
2. Pencurian (theft)
3. Pelanggaran (infringement)
4. Pembajakan (piracy)
5. Pemalsuan (counterfeiting)
6. Pengambilan untuk diri sendiri atau autoplagiat (appropriation)
7. Mencuri (stealing)
RUANG LINGKUP
Tindak plagiat kerap muncul dalam berbagai versi. Ada yang melakukannya serentak, ada yang sebagian, dan ada yang hanya satu perbuatan mencuri gagasan orang lain berikut ini.
1. Mengambil mentah-mentah karya orang lain dan menyebutnya sebagai karya sendiri.
2. Menulis kembali karya orang lain dan menerbitkannya.
3. Meng-hire atau memakai jasa orang lain untuk menulis suatu karya atau purchasing karya tulis lalu mempublikasikannya dengan nama sendiri.
4. Menggunakan gagasan orang lain mempublikasikannya dengan nama sendiri.
5. Menggunakan kata-kata yang diucapkan orang lain apa adanya dan mempublikasikannya dengan nama sendiri.
6. Melakukan parafrase dan atau meringkas gagasan orang serta kata-kata mempublikasikannya dengan nama sendiri.
7. Menggunakan karya tulis yang didapat dari orang lain kemudian mempublikasikannya dengan nama sendiri.
8. Menggunakan karya tulis yang dibeli dan atau diunduh dari internet dan kemudian mempublikasikannya dengan nama sendiri.
9. Mengopi informasi atau data dari sumber elektronik (web, laman web, sumber elektronik lainnya/database) dan menggunakannya sebagai milik sendiri.
Plagiat adalah: tindakan seseorang mengambil bulat-bulat, tanpa diolah, (gagasan/karya intelektual) orang lain dan mengklaim atau mengumumkannya sebagai miliknya.
Di negara-negara maju, pada umumnya tindak plagiat dilarang keras dan hampir semua warga mematuhinya. Kalaupun toh ada yang melanggar maka sanksinya cukup berat.Terutama di kalangan perguruan tinggi, budaya fair atas karya cipta orang lain sangat dijunjung tinggi. Dan tindak plagiat, karena itu, dipandang sebagai suatu yang tercela dan merendahkan harkat dan martabat.
Hampir setiap perguruan tinggi terkemuka membuat pedoman atau etika keilmuan yang isinya antara lain membuat definisi dan membatasi ruang lingkup plagiat.
“… plagiarism is a serious breach of honesty, and it will not be tolerated to any degree. Plagiarism is unethical. Don’t do it. There are serious consequences to plagiarizing including academic suspension, receiving a failing grade for the course, and academic probation.”
Selengkapnya penjelasannya, dengan contoh kasus? Baca buku aslinya!