Hukum Adat Dayak

Selama ini, masyarakat-adat dipandang “sebelah mata”. Karena, terutama, belum punya habitus literasi. Yakni membaca, apalagi menuliskan sejumlah tacit knowledge –yang menjadi khasanah kebijaksanaan. Selain perbendaharaan nir-nilai, yang diwariskan generasi ke generasi.

Tak banyak orangtua yang mengalihkan ingatan kolektif, ingatan diri-pribadi, ke dalam tulisan.

Namun, di Jangkang. Sebuah wilayah terpaut dua kecamatan dari Kuching, Sarawak, Malaysia. Dua sepuh, tetua adat, menuangkan –mengKODIFIKASIkan– hukum adat setempat, ke dalam buku dan mempublikasikannya.

Luar biasa!

Upaya itu, patut mendapat selamat. Disertai angkat topi, tabe selamat!

***

Hukum Adat sejak dahulu kala telah tumbuh dan berkembang serta dipatuhi oleh masyarakat adat, akan tetapi tidak tertulis. Menurut orang tua terdahulu, Adat dan Hukum Adat adalah suatu usaha untuk mendidik secara tidak langsung sesama manusia agar hidup beradab, sopan, berbudi pekerti, dan bertata krama.

Di satu pihak, Hukum Adat tetap berlaku di kalangan masyarakat Dayak. Di pihak lain, Hukum Negara pun tetap dipatuhi. Oleh karena itu, Hukum Adat tidaklah meniadakan Hukum Negara. Pada zaman Orde Baru (Orba), pengaruh dan wibawa para fungsonaris adat berangsur-angsur pudar disebabkan oleh beberapa faktor yang diikuti pula dengan bangan adat istiadat dan penyimpangan-penyimpangan dalam penerapan hukum adat.

Dengan demikian, diharapkan penanganan penyelesaian kasus pelanggaran hukum adat dapat dilaksanakan dengan benar, adil, dan bijaksana.

Hal itu sesuai dengan motto:
Adat nyak bopugokng
Adat nyak bolinokng

Adat untuk dijadikan pegangan
Adat untuk naungan, tempat berlindung

Salute untuk kedua sesepuh. Membuktikan, usia bukan hambatan untuk berliterasi!

 

Share your love
Avatar photo
Biblio Pedia
Articles: 241

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply