Amicus Curiae

Amicus curiae (dibaca: amikus kurie) tiba-tiba menjadi pembicaraan di mana-mana, terutama di media sosial. Hari ini, di grup WA, saya setidaknya  telah 5 kali menjelaskan etimologi, semantik, asal usul, serta penerapan frasa Latin itu.

Makna harfiah

Amicus (genus kata Maskulinum dalam bahasa Latin, sedangkan Femininumnya: amica) (bdk. Kamus Latin – Indonesia, Prent, dkk. 1969, hlmn, ) berarti: sahabat, kekasih, pacar.

Baca Konsiderans

Sedangkan curiae, adalah bentukan dari kata dasar “curia”, casus genetivus dalam bahasa Latin yang berarti: gedung sidang, rapat senat, istana (Prent, dkk. hlmn. 210 – 211).

Asal usul

Frasa bahasa Latin “amicus curiae” secara harfiah diterjemahkan sebagai “teman pengadilan”.

Asal usulnya berasal dari praktik hukum Romawi kuno. Di mana individu, atau badan hukum yang memiliki kepentingan dalam suatu kasus tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam perselisihan, dapat memberikan pandangan atau argumen kepada pengadilan.

Baca Posita

Yang menjadi amica/ amicus curiae adalah orang yang tidak berpihak pada salah satu pihak yang bertikai, tetapi bertindak sebagai penasihat atau pendukung bagi pengadilan.

Penerapannya dalam kalimat

Penerapan “amicus curiae” di dalam kalimat dapat menjadi contoh sebagai berikut:

“Dalam kasus hak asasi manusia yang sedang dipertimbangkan oleh pengadilan, beberapa organisasi hak asasi manusia telah diajak sebagai amicus curiae untuk memberikan pandangan mereka tentang implikasi keputusan yang mungkin diambil oleh pengadilan.”

Dalam konteks ini, “amicus curiae” merujuk pada organisasi atau individu yang tidak terlibat dalam kasus tersebut secara langsung, namun memiliki pengetahuan atau kepentingan tertentu dalam isu yang sedang dipertimbangkan oleh pengadilan. Mereka memberikan pandangan atau informasi tambahan yang dapat membantu pengadilan dalam membuat keputusan yang tepat.

Makna luas

Kita juga bisa memaknai amicus curiae sebagai “suara kebenaran, bisikan baik, angin surga” dari luar  terutama ketika dua belah pihak bersikukuh dalam suatu sengketa dan sama-sama kekeh dengan argumennya. Hakim, atau sidang pengagilan, menjadi semakin baik keputusannya manakala ada orang/ pihak yang menjadi “teman pengadilan”.

Dengan demikian, amicus curiae adalah mitra hakim yang memutus perkara secara adil, Dalam konteks ini di era Romawi kuno, muncul pula istilah “iudex iustus est”, yakni hakim yang adil karena ada mitra kebenaran baginya.

Share your love
Avatar photo
Masri Sareb Putra
Articles: 730

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply