Buku Pertama di Bidangnya dan Jadi Acuan

Beberapa sahabat japri saya ihwal plagiat. Ada yang takut menulis. Ada yang terlalu berani. Hindari dua ekstrem itu. Dengan, antara lain memahami kandungan gizi buku ini!

Ditilik dari sisi etimologis, plagiat berasal dari kata Inggris plagiarism (1615–25), sebelumnya  plagiary (1590–1600). Kata Inggris ini diderivasi dari kata Latin, plagiārius yang berarti:  penculik (anak), penjiplak[1]. Kata kerjanya adalah plagio yang berarti (saya) mencuri. Plagiārius sama artinya dengan plagiator.       

DEFINISI
Memerhatikan etimologi dan arti kata, dapat disimpulkan bahwa plagiat adalah tindakan mencuri (gagasan/karya intelektual) orang lain dan mengklaim atau mengumumkannya sebagai miliknya[2].

SINONIM
Beberapa nama lain dari plagiat yang kerap muncul, tetapi memunyai pengertian yang sama yakni

  1. Meminjam (borrowing)
  2. Pencurian (theft)
  3. Pelanggaran (infringement)
  4. Pembajakan (piracy)
  5. Pemalsuan (counterfeiting)
  6. Pengambilan untuk diri sendiri atau autoplagiat (appropriation)
  7. Mencuri (stealing)

RUANG LINGKUP
Tindak plagiat kerap muncul dalam berbagai versi. Ada yang melakukannya serentak, ada yang sebagian, dan ada yang hanya satu perbuatan mencuri gagasan orang lain berikut ini.

1.      Mengambil mentah-mentah karya orang lain dan menyebutnya sebagai karya sendiri.
2.      Menulis kembali karya orang lain dan menerbitkannya.
3.      Mempekerjakan atau memakai jasa orang lain untuk menulis suatu karya atau purchasing karya tulis lalu memublikasikannya dengan nama sendiri.
4.      Menggunakan gagasan orang lain dan memublikasikannya dengan nama sendiri.
5.      Menggunakan kata-kata yang diucapkan orang lain apa adanya dan memublikasikannya dengan nama sendiri.
6.      Melakukan parafrase dan atau meringkas gagasan orang serta kata-kata mempublikasikannya dengan nama sendiri.
7.      Menggunakan karya tulis yang didapat dari orang lain kemudian memublikasikannya dengan nama sendiri.
8.      Menggunakan karya tulis yang dibeli dan atau diunduh dari internet dan kemudian memublikasikannya dengan nama sendiri.
9.      Mengopi informasi atau data dari sumber elektronik  (web, laman web, sumber elektronik lainnya/database) dan menggunakannya sebagai milik sendiri; tanpa berusaha untuk jujur menyebutkan sumbernya.

Di negara-negara maju, pada umumnya tindak plagiat dilarang keras dan hampir semua warga mematuhinya. Kalaupun ada yang melanggar sanksinya cukup berat. Terutama di kalangan perguruan tinggi, budaya fair atas karya cipta orang lain sangat dijunjung tinggi. Tindak plagiat, karena itu, dipandang sebagai suatu yang tercela dan merendahkan harkat dan martabat.

Jujur pada sumber! Jika di Internet, ada link, kopikan sumbernya. Maka kita, sebagai penulis, akan aman. 

[1] K. Prent, c.s., Kamus Latin-Indonesia, 1969: 647.
[2] Bandingkan definisi http://dictionary.reference.com/browse/plagiarism, yakni:

  1. the unauthorized use or close imitation of the language and thoughts of another author and the representation of them as one’s own original work.
  2. something used and represented in this manner.”

Share your love
Avatar photo
Masri Sareb Putra
Articles: 731

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply