IKN World Class City yang Inklusif (Bagian I dari 3 tulisan) Dr. Namsi

Preambul:
Pengasuh kanal berita dan informasi tepercaya dan kini, Bibliopedia.id menerima tulisan dari salah seorang Dayak,  “baut”  Ibu Kota Negara (IKN), Dr. Namsi, Ph.D. Ia memangku tugas sebagai Tenaga Ahli Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN. Narasi ini berisi pemikiran yang mencermikan opini pribadi, bukan atas nama lembaga. Opini yang bernas, lugas, lagi “daging semua” ini karena cukup panjang lebar, maka dimuat 3 kali mulai hari ini.

Selamat mengikuti dan mencermati!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (15/2/2022). Pada saat yang bersamaan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, “Pembangunan IKN yang mengusung Kota Dunia untuk Semua tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia”.

Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara, Penajam Paser Utara, Kaltim adalah Keputusan Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan secara UU IKN dan didukung oleh 9 Fraksi di DPR-RI termasuk DPD-RI. Hanya Fraksi PKS yang menolak! (Rapat Paripurna DPR- RI, pada Tgl. 18 Jan. 2022). Artinya secara politik, IKN didukung tidak kurang dari 93 % Penduduk Indonesia. Keputusan politik ini sangat kuat legitimasinya.

Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara sesungguhnya bukan hal yang tiba- tiba saja dari Pemerintahan Presiden Jokowi, melainkan telah diniatkan sejak Presiden RI Pertama Ir. Soekarno demi Visi dan Misi: Membangun Pertumbuhan dan Pemerataan Pembangunan di Indonesia agar tidak Jawa Centris, melainkan Indonesia Centris.

Sejarah mencatat sejak Kemerdekaan 17 Agustus 1945, setidaknya Indonesia pernah tiga kali berpindah tempat Ibu Kota negara. Pertama, 4 Januari 1946 ke Yogyakarta karena Belanda ingin merebut kembali Ibu Kota Negara Jakarta setelah Kemerdekaan RI diproklamirkan 17 Agustus 1945. Kedua, Di Bukit Tinggi, Sumatera Barat Desember 1948– Juni 1949 untuk menghindari Agresi Militer Belanda ke-2 setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda. Ketiga, kembali ke Jakarta pada 17-Agustus-1950.

Karena itu, rencana membangun IKN yang World Class city merupakan kesempatan sekaligus tantangan bagi bangsa Indonesia guna memasuki peradaban baru demi Indonesia yang maju, kuat dan modern.

Pertanyaan kita, bagaimana membangun IKN World Class city dalam perspektif sosial- budaya yang berdasarkan Pancasila? Komponen-komponen apa saja yang diperlukan sebagai bagian non-negotiable (yang harus ada) bagi pembangunan Kota IKN tersebut? Hal-hal itulah yang akan dijelaskan dalam paper ini.

IKN World Class City yang Inklusif
Apa yang membuat IKN menjadi World Class city? Menurut Stanford Social Innovation Review: “We want to redefine the “world-class city” as an inclusive city. We believe that all people have a fundamental right to live with basic dignity, in decent conditions, and with prospects for economic mobility and social inclusion.” (Oren Ahoobim, Laura Goldman & Shanti Mahajan, menulis sebagai berikut (ssir.org: access, 27 Juni 2023).

Kita ingin mendefinisikan kembali “kota kelas dunia” sebagai kota inklusif. Kita percaya bahwa semua orang memiliki hak mendasar untuk hidup dengan martabat dasar, dalam kondisi yang layak, dan dengan prospek mobilitas ekonomi dan inklusi sosial.

Kata kunci dari World Class city di sini adalah kota yang inklusif (bukan eksklusif untuk orang the have semata) karena semua orang (semua penduduk) memiliki hak yang mendasar untuk hidup yang layak di dalamnya secara bermartabat dengan prospek mobilitas ekonomi dan kehidupan sosial yang bersifat inklusif. Karena itu, di dalam IKN dipastikan akan dihuni oleh masyarakat yang modern sekaligus ada masyarakat yang traditional.

Oleh karena itu, para ahli pembangunan kota Urban menyarankan minimal ada tiga komponen mendasar yang harus dimiliki World Class city dari perspektif sosial-budaya yang tidak boleh dilupakan dalam proses pembangunannya, yaitu:

  1. Safe and secure living conditions (Kondisi kehidupan yang aman dan nyaman)
  2. Greater connectivity and integration within cities (Konektivitas/keterhubungan dan integrasi yang lebih besar di dalam kota).
  3. Improved legal protection and dignity for informal workers (Peningkatan perlindungan hukum dan martabat para pekerja informal bahkan semua manusia atau penduduk di dalamnya).

Berdasarkan pernyataan di atas bahwa World Class city adalah inclusive city, terutama mengacu pada pernyataan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI bahwa IKN adalah Kota Dunia bagi semua maka jelas sekali bahwa IKN yang dibangun sebagai Smart city dan Green city harus sejak awal dibangun tanpa mengabaikan perspektif sosial-budaya yang berdasarkan Pancasila. (Bersambung)

Share your love
Avatar photo
Biblio Pedia
Articles: 242

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply