PLAGIAT | Agar tak Jadi Momok bagi Kamu Penulis Pro (1)

PREAMBUL: Topik “Plagiat”, telah lama jadi materi kuliah saya. Terutama, mata kuliah “Hak Citpa” yang saya ampu di Surya University. Sementara itu, mata kuliah “Produksi Media Cetak” di Politeknik Media Kreatif pun, beberapa pertemuan topik itu dibahas.

Pada 2009, saya menerbitkan bukunya di PT Indeks. Banyak bagian dari buku itu yang dikutip, diacu, dijadikan sumber dalam manual menulis di perguruan tinggi.

Khusus untuk segmen Pembaca Bibliopedia yang baik hatinya, saya muatkan secara bersambung –setidaknya 10 tulisan– topik seputar PLAGIAT dan Kiat Menyiasatinya.

Selamat mengikuti dengan saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 16/11-2022
atas nama pegiat literasi
Masri Sareb Putra, M.A.

Di era digital, yang serba terbuka. Mudah sekali untuk mendeteksi –dan mencari sumber primer—suatu publikasi yang asli. Proyek Gutenberg dan digitalisasi buku-buku langka misalnya, yang bisa diakses di Google entah percuma, entah berbayar; membuka ruang untuk cek sumber asli.

Sedemikian rupa, sehingga seakan-akan pada era digital banyak orang yang melakukan tindak plagiat. Benarkah demikian?

Plagiat adalah orang ketiga tunggal. Etimiologinya “plagiarius”
yang berarti: penculik anak.

Dalam sejarah umat manusia, telah diketahui bahwa tindak-plagiat, serta perseteruan ihwal orisinalitas suatu naskah, telah terjadi sejak zaman baheula.

Penyair Romawi, Martial menuduh rivalnya, Fidentinus, mencuri syair-syairnya dan ia menyebutnya “plagiarius” (penculik anak).

Sementara itu, Ben Jonson mengalihkan istilah Latin ke Inggris pada 1601 menjadi “kidnapper“. Ben Jonson menggambarkan pencuri sastra sebagai plagiator, sepatah kata yang mirip dengan nama Jonson, Samuel Johnson, yang didefinisikan dalam Dictionary-nya pada 1755 sebagai berikut.

“A thief in literature; one who steals the thoughts or writings of another” and “The crime of literary theft[1].” (Pencuri dalam sastra; orang yang mencuri pikiran atau tulisan orang lain” dan “Kejahatan pencurian sastra”)

Pada era kita saat ini (2022), masalah plagiat[2] semakin dirasakan, perlu bahkan mengemuka, sebagai isu yang paling menyita perhatian. Terutama di dunia akademis dan tulis-menulis serta publikasi.

Bagaimana menyikapi, sekaligus menyiasasi tindak-plagiat?

(bersambung)

[1] Bagi Anda yang ingin mendalami asal usul dan sejarah tentang plagiat ini, dapat membaca karya Jack Lynch berjudul “The Perfectly Acceptable Practice of Literary Theft: Plagiarism, Copyright, and the Eighteenth Century”. Ia adalah seorang Associate Professor pada English department of the Newark campus of Rutgers University, spesialisasinya di bidang Sastra Inggris abad 18.

[2] Model ilustrasi: Cindy Cristella

Share your love
Avatar photo
Masri Sareb Putra
Articles: 731

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply