Salus populi suprema lex secara harfiah diterjemahkan sebagai “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.” Frasa ini berasal dari filsuf Romawi kuno yang terkenal, yaitu Cicero. Frasa ini pertama kali muncul dalam tulisannya yang berjudul “De Legibus” (“Tentang Hukum”) pada abad pertama SM.
Baca Homo Faber
Makna frasa ini adalah bahwa kesejahteraan atau keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas segala pertimbangan hukum dan kepentingan pribadi. Ini menekankan bahwa tujuan utama dari setiap bentuk pemerintahan adalah untuk melindungi dan memastikan keamanan, kesejahteraan, dan kebahagiaan rakyat.
Penerapan frasa ini dalam konteks dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah, pengambilan keputusan di lembaga-lembaga publik, serta sikap dan tindakan individu dalam masyarakat. Prinsip ini menegaskan pentingnya menjaga kepentingan bersama dan memastikan bahwa tindakan yang diambil selalu memprioritaskan kesejahteraan dan keselamatan seluruh masyarakat.
Contoh penerapan frasa ini dalam kalimat adalah:
“Dalam mengambil keputusan tentang kebijakan kesehatan masyarakat, pemerintah harus selalu mengingat bahwa ‘salus populi suprema lex’, karena kesejahteraan warga merupakan prioritas utama yang harus dijunjung tinggi.
Konteks Pemilu Indonesia 2024
Indonesia baru saja usai Pemilu serentak. Namun, agaknya yang jadi pusat perhatian adalah Pilpres/wapres. Seperti kita maklumi hari Rabu (20/3), KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Baca Casus Belli
Dalam konteks Indonesia pasca-Pemilu, prinsip “salus populi suprema lex” atau “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi” harus diterapkan dengan sungguh-sungguh. Setelah hasil Pemilu diumumkan secara resmi, penting bagi semua pihak, terutama pemimpin politik dan masyarakat sipil, untuk menjaga kesatuan dan stabilitas negara di atas segalanya.
Kita, sebagai warga yang baik, wajib mengutamakan stabilitas politik dengan menahan diri dari retorika atau tindakan yang dapat memicu ketegangan.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah menghormati keputusan demokratis dan menerima hasil Pemilu sebagai ekspresi dari kehendak rakyat. Selain itu, mengedepankan persatuan dan solidaritas nasional di atas perbedaan politik.
Dengan menerapkan prinsip ini, Indonesia dapat memperkuat fondasi demokrasi dan menjaga kedamaian serta stabilitas negara. *)