Casus belli secara harfiah terdiri dari dua kata bahasa Latin: “casus” yang berarti “kejadian” atau “peristiwa”, dan “belli” yang berarti “perang”.
Dalam bahasa Latin, frasa “casus belli” memiliki arti harfiah “peristiwa atau kejadian yang menjadi sebab perang”. Di sini, “casus” (kasus) adalah kata benda yang berarti “kejadian” atau “peristiwa”, dan “belli” adalah bentuk genetif dari kata benda “bellum” (perang), yang menunjukkan kepemilikan atau hubungan dengan “casus”.
Baca Casus
Jadi, secara harfiah, “casus belli” dapat diterjemahkan sebagai “peristiwa perang” atau lebih tepatnya “peristiwa yang menjadi sebab perang” dalam konteks bahasa Latin.
Frasa ini kemudian digunakan dalam konteks kebijakan luar negeri untuk merujuk kepada suatu peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai alasan yang membenarkan untuk memulai atau terlibat dalam perang.
Secara harfiah, “casus belli” dapat diartikan sebagai “peristiwa atau kejadian yang menyebabkan perang”.
Bagaimana frasa casus belli diterapkan dalam konteks? Biasanya ada tindakan tertentu yang diinterpretasikan sebagai alasan yang sah untuk memulai, atau terlibat, dalam perang.
Penerapan dalam kalimat
Casus belli dapat digunakan untuk merujuk kepada suatu peristiwa atau tindakan yang dianggap sebagai alasan yang sah untuk membenarkan atau memicu tindakan militer. Misalnya, dalam kalimat “Serangan terhadap kapal militer kita di perairan tersebut dianggap sebagai casus belli yang memicu deklarasi perang”, frasa “casus belli” digunakan untuk menunjukkan bahwa serangan tersebut dianggap sebagai alasan yang cukup untuk memulai perang.
Baca Dulce et Utile
Dalam konteks semantik, frasa “casus belli” digunakan untuk menyampaikan pemahaman tentang bagaimana suatu peristiwa atau tindakan dapat menjadi pemicu atau alasan yang membenarkan tindakan militer.