Pecunia non olet adalah frasa Latin yang secara harfiah diterjemahkan sebagai “uang tidak berbau.” Frasa ini kemudian diangkat menjadi sebuah proverbium atau peribahasa yang memiliki makna lebih luas. Sedemikian rupa, sehingga mendunia. Kita pun di bumi Pancasila kerap menggunakanya, dalam berbagai konteks dan kesempatan.
Agar mafhum etimologi, makna harfiahnya serta presisi menerapkannya, ada baiknya kita mulai dari asal usul kelahiran frasa terkenal ini.
Asal Usul
Asal usul frasa ini dapat ditelusuri ke masa Kekaisaran Romawi, di mana Kaisar Vespasianus menciptakan pajak urin.
“Pajak urin” mengacu pada kebijakan yang diimplementasikan oleh Kaisar Vespasianus pada masa Kekaisaran Romawi.
Titus Flavius Vespasianus (17 November 69 – 23 Juni 79) merupakan Kaisar Romawi kesembilan yang memerintah dari tahun 69 hingga wafatnya pada tahun 79. Ia adalah pendiri dinasti Flavia yang memegang kendali Kekaisaran Romawi dari tahun 69 hingga 96. Setelah kematiannya, posisinya diambil alih oleh putranya, Titus (79–81), dan kemudian oleh Domitianus (81–96).
Ide dasar di balik kebijakan pajak ini adalah memungut pajak dari penggunaan tempat umum, seperti: toilet umum. Pajak ini diterapkan terutama pada urin yang digunakan oleh masyarakat Romawi.
Baca Post Factum
Pada suatu waktu, putra Kaisar Vespasianus, Titus, menyatakan keberatannya terhadap cara ayahnya mendapatkan uang dari pajak ini, menganggapnya sebagai sumber pendapatan yang tidak pantas dan kurang terhormat.
Dalam menjawab keberatan tersebut, Kaisar Vespasianus disebut-sebut menyodorkan uang yang dihasilkan dari pajak urin kepada Titus. Dengan memberikan uang tersebut, Vespasianus kemudian mengeluarkan frasa “pecunia non olet” (uang tidak berbau), mengartikan bahwa tidak masalah dari mana uang berasal, yang penting adalah nilainya secara finansial.
Pernyataan ini kemudian menjadi terkenal dan diangkat menjadi sebuah proverbium atau peribahasa Latin yang lebih umum, merinci bahwa nilai uang tidak terkait dengan moralitas atau etika asal usulnya. Meskipun awalnya berkaitan dengan kebijakan pajak urin, frasa ini menjadi simbol lebih umum untuk menggambarkan netralitas uang sebagai medium pertukaran.
Baca Tempus Omnia Revelat
Secara makna, frasa”pecunia non olet” menunjukkan bahwa nilai uang tidak dipengaruhi oleh cara atau sumbernya. Dengan kata lain, uang sebagai medium pertukaran tidak ada “bau” atau moralitas tertentu tergantung pada cara di mana itu diperoleh. Meskipun mungkin ada kritik moral terhadap sumber pendapatan, uang itu sendiri tetaplah netral.
Penerapan di dalam Konteks
Penerapan “pecunia non olet” sering kali digunakan untuk menekankan kepentingan aspek finansial dan praktis daripada pertimbangan etika atau moralitas dalam konteks keuangan.
Pada umumnya, frase ini diaplikasikan dalam situasi di mana nilai moneter lebih diutamakan daripada pertimbangan moral. Misalnya, dalam bisnis atau keputusan finansial di mana penting untuk memahami bahwa uang sebagai alat tukar tidak memiliki moralitas atau etika bawaan.
Namun, perlu dicatat bahwa sementara frasa ini dapat digunakan untuk merinci keutamaan keuangan. Pandangan ini tidak selalu dianggap benar, atau diakui, secara universal.
Beberapa orang boleh jadi tetap menghargai pertimbangan etika atau moralitas dalam transaksi keuangan atau keputusan bisnis, dan “pecunia non olet” mungkin tidak sepenuhnya mencakup kompleksitas nilai dan norma dalam kehidupan sehari-hari.