Lex specialis secara harfiah berasal dari kata “lex” (undang-undang/ hukum) dan “specialis” (khusus, istimewa, spesial).
Dalam ranah hukum, Lex specialis adalah prinsip hukum yang merujuk pada situasi di mana terdapat dua atau lebih norma hukum yang berkaitan dengan suatu masalah atau topik tertentu.
Baca Ad hoc
Dalam konteks ini, “lex specialis” mengacu pada norma hukum yang lebih spesifik atau khusus yang memiliki lingkup aplikasi yang lebih terbatas dibandingkan dengan norma hukum yang lebih umum atau umumnya dikenal sebagai “lex generalis.”
Lex specialis : produk hukum khusus
Dalam undang-undang, prinsip “lex specialis” digunakan untuk menyelesaikan konflik antara dua atau lebih aturan hukum yang mungkin berlaku untuk suatu situasi tertentu. Prinsip ini menyatakan bahwa ketika terdapat konflik antara norma hukum umum dan norma hukum khusus, norma hukum khusus akan mengatasi norma hukum umum.
Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan undang-undang pemilu adalah dua jenis norma hukum yang bisa dijadikan contoh.
Baca Veto
Misalnya, Prof. Yusril menyatakan bahwa Hak Angket DPR tidak dapat membatalkan hasil Pemilu karena keduanya memiliki substansi dan ranah yang berbeda.
https://www.youtube.com/watch?v=fv1yF9LR37Q
Pakar Hukum dan Ilmu Tata Negara ini berpendapat bahwa Undang-Undang Pemilu adalah lex specialis yang mengatur secara khusus proses pemilihan umum.
Penerapan prinsip “lex specialis”
Penerapan prinsip “lex specialis” dalam konteks ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945): Merupakan hukum dasar atau hukum tertinggi di Indonesia. UUD 1945 memiliki karakteristik sebagai lex generalis karena mengatur prinsip-prinsip dasar negara dan hak asasi manusia secara umum.
- Undang-Undang Pemilu: Merupakan lex specialis yang secara spesifik mengatur proses pemilihan umum, termasuk aturan-aturan terkait dengan tahapan pemilu, pengaturan partai politik, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu.
Dalam hal ini, Prof. Yusril berpendapat bahwa Undang-Undang Pemilu memiliki karakter lex specialis karena mengatur secara khusus mengenai pemilihan umum, sedangkan Hak Angket DPR memiliki tujuan dan substansi yang berbeda.
Baca Vox Populi Vox Dei
Namun, perlu dicatat bahwa interpretasi terhadap prinsip “lex specialis” bisa berbeda-beda di kalangan ahli hukum. Kadang kala dapat menjadi subjek perselisihan hukum.
Penerapan prinsip ini dapat bervariasi tergantung pada konteks dan kasus konkret yang sedang dibahas. *)