Veto (n.) berasal dari khasanah tahun 1620-an. Etimologi, atau asal usul katanya, berasal dari bahasa Latin yakni: veto yang secara harfiah berarti “saya melarang.”

https://www.etymonline.com/search?q=veto

Veto adalah bentuk pertama tunggal sekarang dari kata kerja vetare yang artinya “melarang, protes, menentang, menghambat,” asal-usulnya tidak diketahui.

Di Roma kuno terjadi praktik yang  protes yang diajukan oleh seorang tribun rakyat terhadap setiap tindakan Senat atau pejabat.

Etimologi Veto
Veto merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin, vetare, yang artinya melarang atau menentang. Dalam konteks Romawi kuno, veto merujuk pada tindakan protes yang diajukan oleh seorang tribun rakyat terhadap suatu keputusan Senat atau pejabat. Veto adalah suatu hak atau tindakan untuk mencegah atau menolak suatu usulan atau keputusan.

Baca Minus Malum

Pada tahun 1706, kata kerja “veto” digunakan untuk menggambarkan tindakan melarang atau menolak, yang merupakan ekstensi dari makna yang dimiliki oleh kata benda “veto.”

Dalam penggunaan modern, veto menjadi suatu mekanisme formal di mana seseorang atau suatu badan memiliki kekuasaan untuk menolak atau mencegah adopsi suatu keputusan atau undang-undang.

Penggunaan veto dapat terjadi dalam konteks politik, organisasi, atau lembaga-lembaga resmi lainnya.

Proses veto memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memberikan kontrol terhadap tindakan atau keputusan yang dianggap tidak sesuai atau merugikan.

Dengan demikian, veto merupakan instrumen yang memainkan peran krusial dalam sistem pemerintahan dan pengambilan keputusan.

Hak Veto di PBB

Sejak di bangku SMP, dalam pelajaran Civics (Pendidikan Moral Pancasila dulu) PBB, “Vak Veto” mengacu pada hak istimewa yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Baca Si non Potes Eos Vincere, Te cum iis Oniunge

Kelima negara ini, yang dikenal sebagai “Anggota Tetap Pemegang Hak Veto,” memiliki kekuatan untuk mem-veto atau menolak suatu resolusi Dewan Keamanan, termasuk resolusi yang memiliki dukungan mayoritas. Hak veto ini diberikan secara resmi dan sah oleh Pasal 27 Piagam PBB.

Adapun nggota tetap pemegang Hak Veto adalah:

  1. Amerika Serikat
  2. Rusia
  3. Republik Rakyat Tiongkok
  4. Prancis
  5. Britania Raya

Selain Amerika Serikat, keempat negara lainnya (Rusia, Republik Rakyat Tiongkok, Prancis, dan Britania Raya) memiliki hak veto yang sama dalam proses pengambilan keputusan Dewan Keamanan.

Baca Vox Populi Vox Dei

Keberadaan hak veto ini dimaksudkan untuk mencerminkan distribusi kekuatan global pada saat pembentukan PBB setelah Perang Dunia II dan menjaga keseimbangan kekuasaan di tingkat internasional.

Penggunaan hak veto dapat berampak terhadap kemampuan PBB untuk mengambil tindakan konkret dalam situasi-situasi tertentu. Hal itu karena suatu resolusi tidak dapat diadopsi jika mendapat penolakan (veto) dari salah satu Anggota Tetap Pemegang Hak Veto.

Akibat Veto dari salah satu negara pemegang Hak ini dapat menyebabkan kebuntuan atau kesulitan dalam menanggapi krisis atau konflik internasional di tingkat Dewan Keamanan. *)

Share your love
Avatar photo
Masri Sareb Putra
Articles: 735

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply